Penentuan
Kadar Abu
Kelompok
3
Disusun
Oleh :
Inten
Deppy Salera 2013340009
Luneta
Aurelia Fatma 2013340014
M
Syarif H 2013340108
Rini
Wahyuni 2013340046
ABSTRAK
Abu adalah zat anorganik sisa hasil pembakaran suatu
bahan organik kandungan abu dan komposisinya tergantung pada macam bahan dan
cara pengabuannya. Penentuan konstituen mineral dalam bahan makanan dapat
dibedakan menjadi dua tahapan yakni : penentuan abu (total larut dan tidak
larut) dan penentuan individu komponen.
PENDAHULUAN
Penentuan kadar abu total dapat digunakan untuk
berbagai tujuan yaitu antara lain :
1.
Untuk
menentukan baik atau tidaknya suatu proses pengolahan.
2.
Untuk
mengetahui jenis bahan yang digunakan.
3.
Penentuan abu
total sangat berguna sebagai parameter nilai gizi bahan makanan.
Penentuan abu total dapat dilakukan dengan cara
pengabuan secara kering atau langsung atau dapat pula secara basah atau tidak
langsung.
1. Cara
Kering (Langsung)
Penentuan kadar abu dengan cara ini adalah dengan
mengoksidasi semua zat organik pada suhu tinggi, yaitu sekitar 500-600°C dan
kemudian melakukan penimbangan zat yang tertinggal setelah proses pembakaran
tersebut.
Sample yang akan diabukan ditimbang sejumblah
tertentu tergantung jenis bahannya kemudian ditempatkan dalam wadah khusus yang
disebut krus yang terbuat dari porselen,silika,quartz,nikel atau platina.
Pemilihan wadah ini disesuaikan dengan bahan yang akan diabukan.
Bahan yang mempunyai kadar air tinggi sebelum
pengabuan harus dikeringkan dahulu. Bahan yang mempunyai kandungan yang mudah
menguap dan berlemak banyak pengabuan dilakukan dengan suhu mula-mula rendah
kemudian dinaikan suhunya sesuai dengan yang dikehendaki.
Temperature pengabuan harus dilakukan
sungguh-sungguh karena banyak elemen abu yang dapat menguap pada suhu yang
tinggi. Mengingat adanya berbagai komponen abu yang mudah mengalami dekomposisi
atau bahan menguap pada suhu tinggi maka suhu pengabuan untuk tiap-tiap bahan
dapat berbeda-beda tergantung komponen yang ada dalam bahan tersebut.
Lama pengabuan setiap bahan berbeda-beda berkisar
antara 2-8 jam. Pengabuan dianggap selesai apabila diperoleh sisa pengabuan
yang umumnya berwarna putih ke abu-abuan dan beratnya konstan dengan selang
waktu pengabuan 30 menit. Penimbangan bahan dilakukan pada keadaan dingin.
2. Cara
Basah (Tidak Langsung)
Pengabuan
basah terutama digunakan untuk digesti sample dalam usaha penentuan trace
elemen dan logam-logam beracun. Pengabuan cara basah penentuannya adalah
memberikan reagen kimia tertentu kedalam bahan sebelum dilakukan pengabuan.
Sebagaimana cara kering,setelah selesai pengabuan bahan diambil dan dimasukan
kedalam oven bersuhu 105°C selama 15-30 menit selanjutnya dipindahkan kedalam
desikator sampai dingin kemudian dilakukan penimbangan hingga diperoleh bobot
tetap.
Pengabuan
dengan cara basah dilakukan menggunakan suhu yang relatif lebih rendah
dibandingkan dengan pengabuan dengan cara kering. Selain itu cara basah
biasanya digunakan untuk sample sedikit dan memerlukan reagensia yang
kadang-kadang sedikit berbahaya. Oleh karena itu penentuan cara basah
memerlukan adanya koreksi terhadap reagen yang digunakan.
BAHAN DAN METODE
Bahan :
·
Mie instan
Peralatan :
·
Tanur pengabuan
·
Cawan pengabuan
·
Desikator yang
berisi bahan pengering (kalsium klorida atau butiran silika gel)
·
Timbangan
Analitik
·
Penjepit Cawan
Cara Kerja :
1.
Cawan kosong
dikeringkan dalam oven selama 15 menit dan dinginkan dalam desikator kemudian
timbng.
2.
Masukkan 2gr
sampel mie instan yang sudah dihaluskan dan ditambah bumbu dalam cawan porselen
yang digunakan.
3.
Masukkan cawan
beserta isinya kedalam tanur pengabuan, panaskan hingga diperoleh abu berwara
putih keabu-abuan. Pengabuan dilakukan dalam dua tahap yaitu pertama pada suhu
400oC dan kedua pada suhu 550oC
4.
Dinginkan dalam
desikator, kemudian timbang.
Hasil Uji Pengabuan
Bobot kosong
|
Sampel
|
Bobot kosong + sampel
|
Bobot isi (setelah Pemanasan)
|
20,035
|
2,058
|
22,093
|
20,478
|
23,822
|
2,077
|
25,899
|
23,991
|
Hasil Uji Organoleptik
Warna
|
Rasa
|
Aroma
|
Tekstur
|
Kuning (Mie)
|
Kaldu Ayam (Bumbu), Khas Mie
Instan (Mie)
|
Wangi Kaldu Ayam
|
Kenyal (Mie)
|
Perhitungam
% abu =
% abu (A) =
= 21,525 %
% air (B) =
= 8,136%
PEMBAHASAN
Abu merupakan zat
anorganik sisa hasil pembakaran suatu bahan organik.Pengabuan
merupakan suatu proses pemanasan bahan dengan suhu sangat tinggi selama
beberapa waktu sehingga bahan akan habis terbakar dan hanya tersisa zat
anorganik berwarna putih keabu-abuan yang disebut abu. Kandungan abu dan
komposisinya bergantung pada macam bahan dan cara pengabuan yang digunakan.Kandungan abu dari suatu bahan menunjukkan kadar mineral
dalam bahan tersebut.(Muchtadi ,1989)
Pengabuan dilakukan
untuk menentukan jumlah mineral yang terkandung dalam bahan. Penentuan kadar
mineral bahan secara asli sangatlah sulit sehingga perlu dilakukan dengan
menentukan sisa hasil pembakaran atas garam mineral bahan tersebut. Pengabuan
dapat menyebabkan hilangnya bahan-bahan organik dan anorganik sehingga terjadi
perubahan radikal organik dan segera terbentuk elemen logam dalam bentuk oksida
atau bersenyawa dengan ion-ion negatif.
Penentuan abu total
dilakukan dengan tujuan untuk menentukan baik tidaknya suatu proses pengolahan,
mengetahui jenis bahan yang digunakan, serta dijadikan parameter nilai gizi
bahan makanan. (Krisno.dkk , 2001).
Pada praktikum kali ini, menggunakan sampel mie instan.
Analisa kadar abu pada sampel mie instan didapat kadar abu sampel pertama (A) sebesar
21,525%, dan kadar abu pada sampel kedua (B) sebesar 8,136%. Sedangkan dalam
literatur, kadar abu pada mie instan kering maksimal sebesar 3%. Hal ini
menunjukkan bahwa kadar abu pada sampel mie instan tersebut baik sampel pertama
(A) maupun sampel kedua (B) tidak sesuai dengan standar.
KESIMPULAN
1.
Pengabuan
merupakan suatu proses pemanasan bahan dengan suhu sangat tinggi selama
beberapa waktu sehingga bahan akan habis terbakar dan hanya tersisa zat
anorganik berwarna putih keabu-abuan yang disebut abu.
2.
Abu
merupakan zat anorganik sisa hasil pembakaran suatu bahan organik
3.
Kandungan
abu dalam suatu bahan menunjukkan kadar mineral dalam bahan.
4.
Ada
dua macam metode penentuan abu, yaitu cara kering dan cara basah.
5.
Pada
tahap I (suhu 300oC) terjadi penguapan bahan-bahan organik sekaligus
kandungan airnya (sampai asap habis).
6.
Pada
tahap II (suhu 800oC) terjadi proses pengabuan semua bahan-bahan organik
menjadi abu (sampai tanda alarmà dimatikan).
7.
Pengovenan
berguna untuk menguapkan air yang terdapat atau menempel pada krus porselen
sehingga tidak mengganggu analisis.
8.
Hasil analisa kadar abu pada sampel mie
instan didapat kadar abu sampel pertama (A) sebesar 21,525%, dan kadar abu pada
sampel kedua (B) sebesar 8,136%.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim2.2012http://www.scribd.com/doc/132215459/Kadar-Abu-Laporandiakses
pada tanggal 10 oktober 2012
Santika, A ; Murni, R dan Supartono,W,
(1990), Pedoman Pengawasan Mutu Bahan Pangan, PusatAntar Universitas
Pangan danGizi, Yogyakarta.
Soekarto, S.T., (1985), Pengawasan Mutu Pangan, Bhatara Karya Aksara,
Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar