Powered By Blogger

Rabu, 16 Juli 2014

MANAJEMEN PERUSAHAAN INDUSTRI : Masalah Penggusuran Pedagang DI Stasiun Universitas Indonesia

Diposting oleh Luneta Aurelia Fatma di 09.50.00


PAPER MANAJEMEN PERUSAHAAN INDUSTRI
MASALAH PENGGUSURAN PEDAGANG DI STASIUN UNIVERSITAS INDONESIA











Luneta Aurelia  Fatma                     (2013340014)





Jurusan Teknologi Pangan
Fakultas Teknologi Industri Pertanian
Universitas Sahid Jakarta
2014

Permasalahan :
Penggusuran PKL yang terjadi di stasiun Universitas Indonesia, 29 Mei 2013. Penggusuran yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI) terhadap keseluruhan PKL di stasiun Universitas Indonesia. Proses penggusuran itu berlangsung sewenang-wenang. Bahkan, yang sangat ironis, PT. KAI menggandeng TNI AL (Marinir) dan Brimob untuk menggusur para pedagang.  Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM-UI), yang selama ini mendampingi para pedagang, mengungkapkan, dalam banyak kasus penggusuran PKL di stasiun itu, pihak PT. KAI menutup ruang dialog dengan para pedagang. Upaya PKL untuk berdialog tidak bersambut. Padahal, untuk bisa berdagang di stasiun, sebagian besar pedagang itu menyetorkan uang secara resmi ke PT. KAI. Jumlahnya mencapai puluhan juta. Bahkan ada yang membayar Rp 30 juta hingga Rp 50 juta. Bayangkan, kalau jumlah pemilik kios di seluruh stasiun di Jabobatek berjumlah ribuan, berarti PT KAI menerima puluhan milyar dari pedagang itu.
Penggusuran adalah bentuk perampasan. Yang dirampas adalah pekerjaan dan kesempatan seseorang untuk bertahan hidup. Dengan demikian, penggusuran bukan hanya pelanggaran terhadap konstitusi, tetapi juga pelanggaran HAM berat. Penggusuran menyebabkan banyak orang, khususnya korban dan keluarganya, kehilangan sarana ekonomi untuk melanjutkan kehidupannya. Dengan demikian, penggusuran tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Dengan begitu, para pelaku penggusuran dapat dikategorikan sebagai “penjahat HAM”.
Penyebab :
Pada hari Rabu, 29 Mei 2013, PT Kereta Api Indonesia akan membersihkan stasiun-stasiun dari pedagang termasuk stasiun Universitas Indonesia guna menerapkan sistem tiket elektronik (e-ticketing). Apabila lahan stasiun steril dari pedagang, PT KAI akan membuat gate e-ticketing.  Sekitar 1.500 petugas gabungan PT KAI dan Polresta Depok ikut dalam penggusuran stasiun Universitas Indonesia. Adapun kios yang akan digusur sekitar 80 kios, yaitu 50 di atas peron dan 30 kios berada di sisi kiri dan kanan rel setelah Stasiun UI.  Para pedagang di Stasiun UI  sudah berdagang di tempat tersebut sejak tahun 1986. Di tahun 2004, para pedagang tersebut ditata dengan pendirian kios permanen yang dibangun oleh pengembang yang ditunjuk oleh kepala stasiun UI. Pihak pengembang bernama Tuan Nimin yang ditunjuk oleh PT.Kereta Api Indonesia yang juga merupakan pegawai di tempat tersebut. Pengembang menjual kios sejumlah 50 buah di peron stasiun UI seharga Rp 22.500.000 untuk pedagang baru dan Rp 15.000.000 untuk pedagang lama (sudah memiliki lapak dagang di stasiun UI). Pembelian kios tersebut dilakukan dengan pemberian jangka waktu selama 3 bulan untuk pelunasan pembayaran kios kepada pihak pengembang.
Surat Perjanjian Jual Beli terdiri dari 8 pasal yang disepakati dan disetejui kedua belah pihak (diketahui dan ditandatangani pula oleh Kepala Stasiun UI pada saat itu, Bapak Nasrudin):
  1. Pihak pertama telah menjual pada pihak kedua satu unit bangunan kios ukuran 3 x 2,5 m No .. yang terletak di …….. yang telah diketahui benar-benar oleh pihak kedua
  2. Dalam jual beli ini tidak termasuk penyerahan tanah milik PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek atas tanah tempat didirikan bangunan tersebut dalam pasal 1 serta pekarangannya
  3. Pihak kedua tidak akan merubah atau menambah banguunan yang sudah ada dan tidak akan mengalihkan kepemilikan kios dengan maksud dan dalih apapun, karena kios tersebut adalah Hak Guna Pakai
  4. Apabila lahan tersebut dalam Pasal 1 akan digunakan oleh Dinas PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek maka pihak kedua tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun pada pihak pertama dan pihak PT. Kereta Api (Persero) Divisi Jabotabek
  5. Perjanjian jual beli ini diadakan untuk satu unit kios, dengan harga kwitansi terlampir diatas materai secukupnya, dan akan dikenakan sewa/kontrak atas tanah dalam pasal 1 pada tahun kedua, seharga Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per tahun terhitung sejak, 1 Oktober 2004 pada pihak pertama sebagai pengelola dengan harga sewa tidak terikat
  6. Mulai saat penyerahan kunci, maka segala resiko dan tanggung jawab yang berkenan dengan jual beli, beralih pada pihak kedua, biaya keamanan, biaya kebersihan, dan biaya listrik bagi yang tidak memakai meteran PLN
  7. Kedua belah pihak tidak akan membawa suatu perselisihan kemuka pengadilan sebelumnya dilakukan dengan musyawarah
  8. Demikian perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Kota Depok pada tanggal 13 April 2004 masing-masing diatas materai secukupnya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dibuat rangkap dua, satu untuk pihak pertama dan yang lain untuk pihak kedua
Dapat diamati bahwa terdapat kejanggalan dalam pasal 4 pada surat perjanjian jual beli tersebut. Secara definisi, surat perjanjian jual beli adalah surat berisi persetujuan yang mengikat antara dua pihak/lebih. Dalam membuat surat jual beli, isi harus disepakati oleh kedua belah pihak yang terkait, tidak bersifat menekan pihak lain, bentuknya sesuai aturan, menggunakan bahasa yang saling dimengerti, dan ada pihak yang menjadi saksi.
Isi dari pasal 4 telah melanggar prinsip kesetaraan antara kedua belah pihak, sebab pasal 4 justru melegalkan dan memungkinkan PT KAI untuk bertindak sewenang-wenang terhadap kios yang diperjualbelikan. Padahal, dasar dari keberadaan surat perjanjian jual beli justru untuk memastikan tidak adanya kesewenang-wenangan. Dapat dikatakan bahwa sejak awal PT KAI tidak beritikad baik kepada para pedagang kios di stasiun.
Pada kenyataannya, yang terjadi di lapangan, PT KAI justru menerobos semua peraturan dalam UU yang mengatur tentang mekanisme penggusuran ini. Dialog seharusnya dilakukan dengan inisiatif dari PT KAI kepada pedagang. Namun, jangankan mengajak dialog, bahkan PT KAI tidak mau diajak berdialog dengan pihak pedagang dan mahasiswa UI yang tidak setuju atas penggusuran. Bahkan usaha untuk mendatangi kantor PT KAI di Bandung tidak berhasil menciptakan forum dialog yang diharapkan. Dialog yang telah terjadi akibat desakan dari pihak pedagang dan mahasiswa hanya melibatkan kepala stasiun dan pihak-pihak dari PT KAI yang mengatakan tidak dapat mengambil keputusan apa-apa. Sedangkan Direktur Utama PT KAI tidak mau diajak berdialog sebagaimana yang diwajibkan dalam Undang-Undang.
Kecurigaan yang kemudian muncul adalah keengganan PT KAI diajak berdialog berhubungan dengan diizinkannya waralaba untuk membuka tokonya di stasiun. Waralaba ini juga wacananya tidak akan digusur, padahal kios pedagang yang akan digusur sudah bertahun-tahun lebih lama ada di stasiun dibandingkan dengan waralaba tersebut.

Alasan penyebab penggusuran versi PT KAI:
  1. Perpanjangan Peron
Pada tahun 2018, PT.KAI memiliki target untuk menambah penumpang menjadi sebesar 1,4 juta penumpang/hari. Saat ini, jumlah pengguna Kereta Api Jabodetabek sebesar 450.000 penumpang perharinya. Dengan hal tersebut, kita bisa melihat bahwa PT.KAI menginginkan akan adanya jumlah pengguna yang signifikan. Oleh karena itu, PT.KAI berinisiatif untuk melakukan perpanjangan peron, guna menambah jumlah gerbong yang ada dalam satu rangkaian KRL. Perpanjangan peron berbeda dengan pelebaran peron. Seharusnya, perpanjangan peron tidak akan mengganggu para pedagang yang ada distasiun.
2.      Keamanan dan kenyamanan penumpang (Sterilisasi Peron)
Berdasarkan data yang dimiliki, PT.KAI mengklaim bahwa sekitar 450.000 penumpang PT.KAI merasa terganggu dengan keberadaan pedagang di stasiun. Tetapi, ketika dicoba untuk pengecekan kebenarannya hal tersebut bisa dikatakan tidak benar. Hal ini diakui langsung oleh para penumpang yang diwakili oleh paguyuban pengguna KRL Jabodetabek atau biasa disapa KRL Mania. Jika dalil yang dipakai oleh PT.KAI mengusir paksa pedagang adalah untuk sterilisasi peron, hal yang aneh terjadi di dua stasiun yaitu stasiun Depok Baru dan Bojonggede. Mengapa? Karena waralaba indomaret tidak ikut dibersihkan. Dalam hal ini, PT.KAI bertindak diskriminatif dengan mengistimewakan ritel besar dan melakukan pemilihan dalam melakukan sterilisasi peron.
Penyelesaian :
Guna mengantisipasi kericuhan, jajaran Polresta Depok mengamankan penggusuran kios di Stasiun Universitas Indonesia (UI) oleh PT KAI. Pengamanan dilakukan dari mulai Jalan Margonda Raya di sekitar kawasan Kober, sampai sepanjang jalan Sawo menuju Stasiun UI. Pengamanan langsung dipimpin oleh Kabagops Polresta Depok Kompol Suratno. Ia menyebutkan total seluruh personel yang dikerahkan, sebanya  Sabara 220 personel, 160 Brimob,  Marinir 40 personel. Brimob melekat di stasiun 30. Satpam biru Pamdal PT KAI 350. Polisi total 1,050. Pengamanan dilakukan dari jarak 500 meter, sebelum stasiun untuk mengantisipasi pihak-pihak yang mengganggu kepentingan umum.  Pihak terkait mempersilahkan mahasiswa untuk menyampaikan orasinya, asal tak berbuat anarkis.
Metode Pengolahan Konflik yang di pakai dalam Permasalahan ini :
        Dominasi dan penekanan ;
Kekerasan, penenangan, penghindaran, suara terbanyak.
Dalam permasalahan ini pihak PT KAI melakukan penyelasaian masalah dengan Dominasi dan Penekanan (Kekerasan) karena untuk melakukan  penggusuran pihak PT KAI mengerahkan beberapa personel sehingga menekan dan membuat takut para pedagang. Menurunkan TNI untuk menghadapi masyarakat sipil sama sekali tidak dibenarkan, sebab sama saja mengembalikan Negara kita pada masa orde baru. PT KAI tidak seharusnya melibatkan TNI dalam penggusuran pedagang kios di stasiun untuk menghindari intimidasi yang dirasakan oleh pedagang stasiun.
 Saran :
Menurut saya, sebaiknya pihak PT KAI membicarakan masalah penggusuran terlebih dahulu dan melakukan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait. Dan, sebaiknya perjanjian jual-beli yang di buat tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan kedua belah pihak. Pihak PT KAI seharusnya mau berdialog secara baik-baik dengan pihak-pihak yang terkait sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam masalah penggusuran ini.

0 komentar:

Posting Komentar

My Birthday :)

Daisypath - Personal pictureDaisypath Happy Birthday tickers
 

PURPLE CATZ Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review